Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN KEMENAG TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI DOSEN DAN GURU PNS PADA KEMENAG

Surat Edaran SE Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Dosen dan Guru PNS Pada Kemenag


Surat Edaran Kementerian Agama no. 10 Tentang pembayaran THR 2022 dan gaji ketiga belas untuk karyawan. Guru dan tenaga pengajar PNS di lingkungan Kemenag, dalam NS ini Kemenag menegaskan bahwa gaji kelas di THR dan gaji ketiga belas guru dan guru di sekolah PNS adalah gaji pokok; Tunjangan keluarga, tunjangan makan; Kompensasi jasa atau kompensasi umum; Dan 50% bonus kinerja berbasis kinerja.

Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN KEMENAG TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI DOSEN DAN GURU PNS PADA KEMENAG"