TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL NASIONAL DI INDONESIA

A. Arti dari hukum nasional
Peraturan perundang-undangan berbeda dengan hukum karena hukum hanyalah bagian dari hukum. Peraturan perundang- undangan adalah semua peraturan tertulis, yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan cara yang ditentukan dan secara tertulis.
Posting Komentar untuk "TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL NASIONAL DI INDONESIA"