Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN KESETARAAN IJAZAH PERGURUAN TINGGI NEGARA LAIN

Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara


Permendikbud dan Ristek No. - Kursus terakreditasi. Sertifikat Keahlian Sertifikat adalah dokumen yang menentukan kualifikasi lulusan dalam hal pengalaman di bidang ilmu dan/atau prestasi di luar bidang studi. Sertifikat Profesi adalah dokumen yang menyatakan pelaksanaan kegiatan profesi yang diterima oleh lulusan program pelatihan vokasi pada program pendidikan tinggi. Diploma adalah gelar yang diberikan oleh perguruan tinggi pendidikan tinggi, pelatihan kejuruan dan pelatihan kejuruan. Ijazah penyerta (selanjutnya disebut SCPI) adalah dokumen yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memberikan informasi tentang kualifikasi lulusan pendidikan tinggi dan pelatihan kejuruan. Transkrip Akademik adalah dokumen yang berisi ringkasan mata kuliah yang dilakukan oleh mahasiswa selama proses pembelajaran.

Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN KESETARAAN IJAZAH PERGURUAN TINGGI NEGARA LAIN"