SE MENPAN NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADHAN 2022
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi h. Keputusan Nomor (11) Tahun 2022 tentang Jam Kerja Dinas pada Lembaga Negara selama bulan Ramadhan 2022 dalam rangka menjamin kelangsungan sistem administrasi publik dan efisiensi kinerja fungsi pejabat pejabat. Pemerintah melihat pada bulan Ramadhan 1443 H perlu adanya pengaturan jam kerja penyelenggara negara di bulan Ramadhan 1443 H.
Posting Komentar untuk "SE MENPAN NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JAM KERJA ASN PADA BULAN RAMADHAN 2022"