Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK NOMOR 75/PMK.05/2022 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA ASN, PENSIUNAN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI APBN

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022


Telah dibuat ketentuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan 75/PMK.05/2022 tentang Perbendaharaan, Bendahara dan Penerima SBS 2022, dan Upah Ketigabelas 2022 untuk pembayaran Upah Ketigabelas dan Ketigabelas (Pasal 17). APBNtik. ) 1622 PP 2022 berlaku untuk Mesin Negara 2022, pensiunan, pensiunan dan penerima cuti, bantuan dan santunan tiga belas.

Posting Komentar untuk "PMK NOMOR 75/PMK.05/2022 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA ASN, PENSIUNAN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI APBN"