Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN THR DAN GAJI KE-13 BAGI ASN, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022


Keputusan Pemerintah Tahun 2022 atau PP No. 16 THR (Tunjangan Hari Raya) tentang Pemberian Gaji dan Upah Kepada Aparatur Negara (ASN) Ketiga Belas Pensiunan, Pensiunan, dan Penerima Manfaat Tahun 2022 . Salah satu dasar undang-undang untuk pembayaran atau pembagian uang hari raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada pensiunan ASN (PNS dan PPPK), pensiunan dan penerima manfaat. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan tunjangan hari raya (THR) PPPK dan 2022 akan dikaitkan dengan pemberian gaji ketiga belas kepada PNS dan pensiunan PPPK, khususnya PNS PPPK dan pensiunan. memastikan kehadiran. dan besaran pembayaran hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang akan dibebankan.

Posting Komentar untuk "PP NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN THR DAN GAJI KE-13 BAGI ASN, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022"